Malaka, FHC-Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Atambua, Melkianus Conterius Seran, menegaskan pentingnya sosialisasi hukum sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Malaka.
Penegasan tersebut disampaikan Melkianus dalam kegiatan Sosialisasi Hukum PERADI Masuk Desa yang digelar di Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PERADI Atambua dalam mendorong terwujudnya Desa Cerdas Hukum.
Menurut Melkianus, hingga saat ini masih banyak masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum. Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat rentan menjadi korban ketidakadilan hukum.
“Melalui kegiatan ini, PERADI hadir langsung di desa agar masyarakat bisa memahami hukum secara sederhana, praktis, dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Melkianus.
Ia menegaskan, pemahaman hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek hukum, melainkan subjek hukum yang sadar, kritis, dan berani menempuh jalur hukum secara tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
