Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Optimistis EV Tetap Lebih Hemat dari Mobil BBM
FHC, Kebijakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik mulai menuai respons dari pelaku industri. Meski berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan, produsen kendaraan listrik tetap optimistis daya tarik electric vehicle (EV) tidak akan luntur.
CEO GAC Indonesia, Andry Cui, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian teknis terkait besaran pajak dari masing-masing pemerintah daerah. Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB.
“Ketentuannya memang sudah ada, tetapi implementasi tarifnya akan ditentukan oleh pemerintah provinsi. Kami masih menunggu angka resminya,” ujar Andry dalam keterangan resmi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara keseluruhan, kendaraan listrik tetap menawarkan efisiensi biaya yang jauh lebih unggul dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
