*Negara Memelihara “Pencuri Konten”: Ironi Pemerintah Menggandeng Homeless Media*
FHC, Langkah pemerintah yang kian gemar menggandeng akun-akun homeless media atau media tanpa entitas hukum demi kepentingan amplifikasi kebijakan adalah sebuah kemunduran demokrasi yang nyata. Alih-alih memperkuat pilar keempat demokrasi, pemerintah justru terlihat sedang membangun “pasukan bayangan” yang kebal terhadap etika jurnalistik namun patuh pada arahan pemberi kontrak.
Pelucutan Aturan di Balik UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 Ayat (2), bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Homeless media akun media sosial yang sekadar “numpang” di platform pihak ketiga tanpa kantor, tanpa redaksi bersertifikat, dan tanpa tanggung jawab hukum secara otomatis bukanlah produk pers yang sah.
Ketika pemerintah mengucurkan anggaran negara untuk bekerja sama dengan entitas yang secara hukum “ilegal” dalam konteks pers, pemerintah sebenarnya sedang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
