FHC,Pemerintah Kabupaten Malaka akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai 25 miliar yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti,ketika dikonfirmasi tim media, Selasa, (16/6/26) menegaskan bahwa dalam alokasi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak terdapat pos anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor.
“Terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024, seingat saya tidak ada alokasi untuk belanja modal berupa pengadaan kendaraan sepeda motor dinas,” ujar Ferdinandus.
Pernyataan Sekda Malaka ini menambah sorotan terhadap dugaan penggunaan dana hibah KPU yang sebelumnya diungkap melalui hasil investigasi Faktahukumntt.com.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka yang diperuntukkan bagi KPU Kabupaten Malaka diduga digunakan untuk belanja modal yang dinilai tidak memiliki asas manfaat yang jelas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
