Oleh: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
FK, HUKUM PROGRESIF adalah sebuah konsep mengenai cara berhukum. Cara berhukum tidak hanya satu; melainkan bermacam-macam. Di antara cara berhukum yang bermacam-macam itu, hukum progresif memiliki tempatnya sendiri. Untuk membuat deskripsi yang jelas mengenai hukum progresif, maka ia dapat dihadapkan kepada cara berhukum yang positif-legalistis. Dalam cara berhukum terakhir, maka berhukum adalah menerapkan undang-undang. Cara berhukum yang demikian ini semata-mata berdasarkan undang-undang (alles binnen de kader van de wet) atau “mengeja undang-undang.” Di sini orang tidak berpikir jauh kecuali membaca teks dan logika penerapannya. Cara berhukum seperti ini adalah ibarat menarik garis lurus antara dua titik. Titik yang satu adalah (pasal) undang-undang dan titik yang lain adalah fakta yang terjadi. Segalanya berjalan secara linier, sehingga cara berhukum sudah seperti mesin otomatis. Paul Scholten menyebutnya sebagai “hanteren van logische figuren” (Scholten, 1954), sedang O.W. Holmes mengatakannya sebagai a book of mathematics” (Holmes, 1963).
- Cara berhukum progresif
- Empati dalam penegakan hukum
- Filsafat hukum progresif
- Hakim sebagai pencipta keadilan
- Hukum positif-legalistis
- Hukum progresif
- Hukum sebagai institusi pelayanan
- Hukum untuk kemanusiaan
- Hukum untuk manusia
- Keadilan dalam teks hukum
- Keadilan substantif vs formal
- Konsep hukum progresif
- Kreativitas dalam berhukum
- Kritik hukum formalistik
- Menggali makna undang-undang
- Moral reading dalam hukum
- O.W. Holmes tentang hukum
- Paul Scholten dan hukum non-linier
- Pengalaman dalam penegakan hukum
- Pengelolaan batas kemampuan hukum
- Peran hakim dalam hukum progresif
- Peran nilai dan keberanian dalam hukum
- Satjipto Rahardjo dan hukum progresif
- Satjipto Rahardjo dan humanisme hukum
- Tugas ajudikasi hakim
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
