Ahli Pidana Dr. Mikhael Feka Bongkar Cacat Fatal Kasus Sumur Bor Oemanuntono: Tanpa Bukti Kerugian Negara!

FHC, Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor di Desa Oemanuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, menghadirkan sorotan tajam dari ahli hukum pidana, Dr. Mikhael Feka. Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, ia mengungkap adanya kelemahan mendasar yang berpotensi menggugurkan perkara, yakni tidak adanya bukti perhitungan kerugian keuangan negara.

Dr. Feka menjelaskan bahwa dirinya dihadirkan sebagai ahli hukum pidana untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, JMN, serta perencana sumur bor, RYT. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (24/4/2026), ia menegaskan bahwa unsur kerugian negara merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Menurut Dr. Feka, sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang kini telah diadopsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kerugian keuangan negara menjadi syarat fundamental dalam penanganan perkara korupsi.