Faktahukumntt.com, Kupang – AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., yang baru saja resmi menjabat sebagai Kapolres Kupang, menegaskan kebijakan tegas mengenai penggunaan fasilitas negara. Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian, ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara serah terima jabatan Kapolres Kupang yang digelar di Mapolres Kupang, di hadapan pejabat utama Polres, jajaran TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat.

“Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk membantu masyarakat. Saya minta agar logistik dilengkapi dengan baik dan didistribusikan sesuai kebutuhan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas AKBP Rudy.

Ia menekankan bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh personel Polres Kupang untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan kendaraan tersebut.akbp-rudy-junus-jacob-ledo-kendaraan-dinas-untuk-rakyat-bukan-kepentingan-pribadi

Kendaraan Dinas sebagai Wujud Pelayanan Masyarakat

AKBP Rudy menggarisbawahi bahwa kendaraan dinas harus menjadi sarana yang mempermudah polisi untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.