Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada pewarta foto Perum LKBN ANTARA Makna Zaesar disaksikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri dan Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi di Semarang, Minggu (6/4/2025) malam.
Faktahukumntt.com, SEMARANG – Setelah menuai sorotan publik dan kecaman dari berbagai kalangan, anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ipda E, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pewarta foto LKBN Antara, Makna Zaesar, atas insiden dugaan kekerasan yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Semarang Tawang, Sabtu (5/4).
Permintaan maaf itu disampaikan dalam pertemuan resmi yang digelar di Kantor Antara Biro Jawa Tengah, Semarang, pada Minggu (6/4) malam. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Direktur Pemberitaan Antara Irfan Junaidi, serta korban sendiri, Makna Zaesar.
“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang. Semoga ini jadi pembelajaran. Ke depan saya berkomitmen untuk lebih humanis dan profesional,” ujar Ipda E di hadapan forum.
Permintaan maaf itu diterima secara pribadi oleh Makna Zaesar. Namun, ia menekankan pentingnya langkah lanjutan dari institusi kepolisian.
“Permintaan maaf ini saya terima, tetapi saya berharap ada tindak lanjut secara institusi agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Makna.
Kombes Pol Artanto, mewakili Polda Jateng, turut menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dinilai mencederai semangat pelayanan Polri kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers.
“Kondisi saat itu memang padat, tapi SOP pengamanan tidak boleh dilakukan dengan pendekatan emosional,” tegasnya. Ia juga memastikan akan dilakukan penyelidikan internal dan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Langkah permintaan maaf ini diapresiasi oleh Direktur Pemberitaan Antara, Irfan Junaidi.
“Kami anggap ini sebagai refleksi bersama. Kami akan tetap bekerja secara profesional dan menjaga kemitraan dengan Polri demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat dalam tugas resmi yang berujung kekerasan terhadap jurnalis. Kejadian tersebut memicu diskusi luas mengenai perlindungan terhadap pers, etika aparat, dan evaluasi SOP pengamanan pejabat tinggi negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
