FaktahukumNTT.com, Kupang — Di tengah riuhnya sorotan publik terhadap gaya hidup mewah para pejabat, sebuah momen sederhana dari Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, justru menjadi oase yang menyegarkan. Tanpa pengawalan, tanpa sorotan kamera, Aurum datang sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang untuk mengurus pergantian KTP.

Pukul 15.00 WITA, Perempuan muda berkemeja putih lengan pendek itu duduk mengantre bersama warga lainnya. Tidak ada keistimewaan, tidak ada jalur cepat. Hanya kesabaran, senyum, dan sebuah pesan kuat yang ia tinggalkan.

“Saya hanya rakyat yang diberi tugas. Jadi, saya tetap wajib mengikuti prosedur sebagaimana warga lainnya,” ujarnya dengan tenang.

Kalimat itu singkat, tapi dampaknya dalam. Di tengah era ketika jabatan kerap dijadikan alat untuk mendapat perlakuan istimewa, sikap Wakil Bupati Aurum justru menjadi antitesis dari gaya kepemimpinan elitis. Ia hadir sebagai simbol servant leadership—pemimpin yang melayani, bukan dilayani.

Lebih lanjut, Aurum menyampaikan filosofi yang ia pegang teguh dalam menjalankan tugas:

“Jabatan itu hanya titipan. Saya datang ke sini sebagai warga, bukan karena jabatan. Kita harus mulai membangun budaya pelayanan yang adil dan manusiawi.”

Momen ini cepat menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat. Banyak warga menyebut tindakan Aurum sebagai “pengingat diam-diam” bahwa pemimpin sejati tidak perlu sorotan untuk menunjukkan keteladanan.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Thomas Leko, tindakan ini bukan sekadar pencitraan.

“Ketika seorang pejabat menolak hak istimewa demi memberikan contoh, itu bukan pencitraan—itu pendidikan moral. Aurum menunjukkan bahwa nilai integritas tidak perlu diiklankan, cukup dilakukan,” ujarnya.

Kejadian ini menjadi refleksi penting dalam sistem birokrasi. Bahwa reformasi tidak selalu butuh regulasi besar, tapi dimulai dari tindakan kecil yang konsisten. Dan hari itu, di sebuah kantor pelayanan publik yang sederhana, perubahan itu terasa nyata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.