JABAR, FaktahukumNTT.com – 04 September 2023

Bertempat di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, pada 2 September 2023 dalam Event Festival Literasi Digital (VIRAL) 2023, Dinas Kominfo Kota Kupang mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Jabar Saber Hoaks Awards sebagai Mitra Teraktif Penanggulangan Hoaks melalui Kota Kabas Hoax.

Selain Dinas Kominfo Kota Kupang juga terdapat Perangkat Daerah Lain dari beberapa Wilayah yang mendapatkan apresiasi serupa, salah satu diantaranya Diskominfotik DKI Jakarta melalui Jala Hoaks.

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang Wildrian Ronald Otta yang berkesempatan hadir untuk menerima secara langsung Award tersebut, menyampaikan bahwa apresiasi yang diperoleh oleh Dinas Kominfo Kota Kupang ini tentunya adalah hasil kolaborasi yang luar biasa dari semua pihak yang terlibat dalam mendukung terlaksananya Kota Kabas Hoax untuk mewujudkan Kota Kupang Bebas Hoax.

“Dalam kegiatan tersebut selain Pemberian Award juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Penanggulangan Hoaks antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan beberapa Perangkat Daerah dan Lembaga yang mempunyai komitmen yang sama dalam menanggulangi hoaks termasuk Dinas Kominfo Kota Kupang melalui program Kota Kabas Hoax”, ungkap Andre. IMG 20230904 WA0018

Pada kesempatan yang berbeda Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje M. Baun menyampaikan terimakasih kepada semua stakeholder diantaranya Komite Intelijen Daerah Nusa Tenggara Timur, Polresta Kupang Kota, Subdit Cyber Crime Polda NTT, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undana serta Prodi Ilmu Komunikasi Undana yang telah banyak memberikan dukungan sehingga Kota Kabas Hoax dapat terlaksana dengan baik dan tentunya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas apresiasi yang diterima berupa Award sebagai Mitra Teraktif Penanggulangan Hoaks.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.