Alat Bukti Netral, Niat Tak Netral? Membongkar Penetapan Tersangka Chris Liyanto

FHC, Saksi ahli hukum Mikael Feka menyatakan penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang prematur dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam di Ruang Cakra, akademisi hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu menekankan pentingnya kuantitas, keabsahan, dan relevansi alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Artinya, itu baru dilakukan ketika sprindik terbit,” ujar Mikael, merujuk pada ketentuan KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 1 angka 5.

Menurut dia, jika Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dalam perkara ini terbit pada 26 Januari 2026, maka pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum tanggal tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

“Kalau sprindik itu terbit 26 Januari 2026, maka pemeriksaan saksi-saksi harus diulang. Oleh karena itu, alat bukti keterangan sebelum sprindik terbit dinyatakan tidak sah,” katanya.

Alat Bukti Surat Tak Bisa Berdiri Sendiri

Selain soal keterangan saksi, Mikael juga menyoroti penggunaan alat bukti surat dalam perkara ini. Ia menyebut alat bukti surat bersifat netral dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dikonfirmasi dengan alat bukti lain, terutama keterangan saksi.

“Alat bukti surat itu tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus dikonfirmasi kembali dengan keterangan saksi yang relevan. Alat bukti surat bersifat netral,” tegasnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto tidak memenuhi standar pembuktian yang semestinya karena hanya bertumpu pada fakta persidangan sebelumnya dan dokumen yang belum diuji ulang dalam proses penyidikan baru.

Chris Liyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp5 miliar di Bank NTT tahun 2016 atas nama debitur CV ASM milik Rachmat. Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp3,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2026, antara lain berdasarkan dugaan aliran dana Rp500 juta ke rekening pribadi Chris yang terungkap dalam persidangan dan pemeriksaan sebelumnya.

Mikael juga membedakan antara fakta sidang dan fakta hukum. Menurut dia, fakta yang terungkap dalam persidangan perkara lain tidak serta-merta dapat dijadikan dasar utama untuk menetapkan orang lain sebagai tersangka.

“Fakta sidang dan fakta hukum itu dua hal yang berbeda. Fakta hukum harus diuji melalui proses penyidikan yang sah dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka dalam kasus ini berpotensi prematur karena tidak didasarkan pada proses penyidikan yang utuh dan relevan dengan peristiwa pidana yang dituduhkan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan kapan dan dalam konteks apa penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, setiap alat bukti harus memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik dari sisi waktu (tempus) maupun relevansi dengan peristiwa pidana.

Mikael juga menyoroti tidak dicantumkannya Pasal 20 dalam konstruksi perkara, sementara yang digunakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 terkait tindak pidana korupsi. Hal itu, menurut dia, menimbulkan persoalan dalam memetakan peristiwa hukum secara komprehensif.

“Ketika penetapan tersangka tanpa melalui prosedur dan pembuktian yang benar, aparat penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang,” katanya.

Kuasa hukum Chris Liyanto, Adhitya Nasution, menyebut keterangan saksi ahli dalam persidangan sudah menjelaskan secara gamblang dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

“Secara proses, kami tidak mengalami pemeriksaan dan penyidikan yang cukup untuk membela diri. Kami yakin ada pelanggaran dalam penyidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Adhitya usai sidang.

Ia menyatakan optimistis kliennya akan memenangkan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg itu. Permohonan praperadilan diajukan pada 4 Februari 2026, dengan sidang perdana digelar pada 11 Februari 2026.

Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Chris dilakukan secara prematur dan melanggar prinsip due process of law.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kota Kupang belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan saksi ahli tersebut dalam sidang praperadilan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pembuktian dari masing-masing pihak sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi di lembaga perbankan daerah sekaligus menguji prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Chris Liyanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.