FK – Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno, memimpin Apel Kesadaran yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan OPD dan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Apel rutin yang dilaksanakan setiap tanggal 17 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, integritas, serta rasa cinta kepada bangsa dan negara.
Dalam sambutannya, Pieter Sabneno menekankan pentingnya kerja sama tim, khususnya dalam menghadapi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah berlangsung. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk memastikan pelaporan pemanfaatan anggaran dilengkapi dengan baik, guna mendukung proses audit yang dilakukan oleh BPK RI.
“Semua pihak harus bekerja sama agar pemeriksaan berjalan lancar. Pemanfaatan anggaran yang tepat harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegas Sabneno.
Selain audit BPK, Pieter Sabneno juga menyampaikan bahwa evaluasi kinerja Penjabat Bupati Kupang oleh Kementerian Dalam Negeri akan segera dilakukan. Ia berharap seluruh berkas penilaian yang dibutuhkan dapat segera disiapkan oleh pihak-pihak terkait.
“Kelengkapan berkas sangat penting agar proses evaluasi berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sabneno juga menekankan pentingnya pegawai memenuhi kewajiban administrasi, seperti pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan absensi, sebelum menerima hak seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menegaskan bahwa hak dan kewajiban harus berjalan seimbang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apel Kesadaran ini menjadi momen penting bagi para pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang untuk meningkatkan kedisiplinan, sekaligus memperkuat kerja sama dalam menghadapi tantangan audit dan evaluasi kinerja yang sedang berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
