OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 14 Juni 2023

Gerakan Orang Tua Asuh dalam penanganan Stunting di Kabupaten Kupang gencar dilakukan oleh ASN lingkup Pemkab Kupang. Termasuk yang dilakukan ASN lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang yang berbagi kasih di Kecamatan Nekamese tepatnya di Desa Oelomin, Selasa (13/06-2023).

Staf Ahli Bupati Kupang Marthen Rahakbauw dalam sambutannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Kupang gencar berupaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Kupang. Salah satu program yang dicanangkan oleh Bapak Bupati Kupang ialah gerakan orang tua asuh oleh Opd terkait bahkan berkolaborasi dengan TNI-Polri.

“Semoga dengan kerja kolaborasi lintas sektor ini mampu menurunkan angka stunting di kab. Kupang. Dimana, menurut presentasi tingkat nasional tahun 2024, kab. Kupang harus mencapai 9,3% dengan target bulan Agustus tahun ini bisa mencapai 11%”, ujar Staf Ahli Bupati Kupang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Marthen Rahakbaw.

Jika dilihat, potensi sumber daya alam yang ada di kecamatan nekamese ini cukup besar. Karena itu, melalui camat, kades hingga plkb serta tenaga gizi, Marthen berpesan untuk terus berkolaborasi bersama pemerintah dan TNI/Polri dalam menanggulangi stunting di kab. Kupang, khususnya di kec. Nekamese. Ini masih tahap pertama, dan akan ada tahap-tahap selanjutnya. Bantuan ini akan diberikan tepat sasaran.

Dengan jumlah pegawai serta TNI/Polri sebanyak 275 orang di kec. Nekamese, jika dibagi dengan baik maka masing-masing anak stunting disini memiliki orangtua asuh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.