JAKARTA, FaktahukumNTT.com – Banjir bandang melanda dua desa di lereng Gunung Merbabu, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (24/11).

Hujan intensitas tinggi yang mengguyur puncak gunung dalam durasi cukup lama menjadi pemicu peristiwa tersebut.

Desa Tajuk dan Desa Batur terdampak, dengan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang mencatat kerugian materil sekitar 800 juta rupiah.

IMG 20231202 WA0070 e1701526161663
Tim BPBD Kabupaten Semarang berupaya memindahkan bongkahan batu material pascabanjir bandang yang mengakibatkan terputusnya akses jalan penghubung Desa Tajuk dan Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang pada Minggu (26/11).
Sumber foto: BPBD Kab. Semarang

Kerugian Materil dan Upaya PenanggulanganMeskipun tidak ada korban jiwa, banjir membawa material lumpur, bebatuan besar, serta potongan batang dan ranting pohon.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, menyatakan bahwa pembersihan dan perbaikan akses jalan masih terus dilakukan oleh tim gabungan dan warga setempat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.