KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com –  4 September 2023

Bank NTT, salah satu bank terkemuka di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diakui sebagai Bank Devisa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Pengakuan ini membuka peluang baru bagi Bank NTT untuk berperan aktif dalam perekonomian regional dan nasional, maupun Internasional.

Dalam upacara resmi yang diadakan di kantor pusat Bank NTT, Direktur Utama Bank NTT, Bapak Harry Alexander Riwu Kaho, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan ini.

Ia mengatakan, “Kami sangat gembira dan berterima kasih kepada OJK atas pengakuan Bank NTT sebagai Bank Devisa. Ini adalah langkah penting dalam perjalanan kami untuk menjadi bagian yang lebih integral dalam pembangunan ekonomi NTT dan Indonesia secara keseluruhan.”

Sebagai Bank Devisa, Bank NTT memiliki kemampuan untuk menjalankan berbagai layanan keuangan di sektor devisa, termasuk transaksi valuta asing, perdagangan internasional, dan pembiayaan ekspor-impor. Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi Bank NTT untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investasi di wilayah NTT.

IMG 20230904 WA0010
FOTO: Wakil Gubernur NTT, Dr. Josef A. Nai Soi, Penjabat Walikota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si., Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Donny H. Heatubun, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu; Dewan Komisaris Bank NTT, Frans Gana, Direksi Bank NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pimpinan Perangkat Daerah Tingkat Kota Kupang; Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO); Ketua Kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN); Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI); Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) saat Launching Bank Devisa di Kota Kupang, 4 September 2023
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.