Hal ketiga menurut George yang harus dimiliki oleh para guru adalah keberanian. Setiap sekolah harus punya Klub Belajar Siswa. “Kualitas pendidikan bukan pada gedung tapi pada manusianya yang harus dibentuk,” tegasnya. Mereka juga perlu membangun jaringan. Terbentuknya Klub Belajar dan Lopo Pintar membuktikan bahwa Dinas Pendidikan mampu membangun jaringan dengan Perguruan Tinggi. Hal lain yang penting menurut mantan atlet Kempo itu adalah kesehatan, yang ditopang oleh kekuatan fisik yang diperoleh dengan berolahraga.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, pada kesempatan yang sama menyampaikan tujuan dari Lomba Tutur Adat dalam Bahasa Inggris adalah untuk memperkenalkan budaya NTT kepada siswa-siswi sekaligus meningkatkan kemampuan dan keterampilan berbahasa Inggris. Sedangkan tujuan utama pembentukan klub belajar adalah untuk mendorong percepatan kompetensi siswa di bidang akademik dan non akademik.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho dalam laporannya menyampaikan jumlah peserta lomba Tutur Adat dalam Bahasa Inggris, untuk jenjang SD sebanyak 29 tim dan jenjang SMP sebanyak 20 tim.

Sementara itu, selain Klub Bahasa Inggris ada juga Klub Belajar untuk mata pelajaran dan keterampilan lainnya, seperti Klub IPA, Klub Matematika, Klub Paduan Suara dan Klub Olahraga dengan berbagai jenis cabang olahraga, baik untuk jenjang SD maupun SMP. Pembimbingan klub belajar siswa pada masing-masing sekolah menurutnya dapat dilaksanakan oleh guru pembimbing dari sekolah atau pelatih dari luar. Untuk memotivasi klub-klub tersebut dalam belajar maka akan dilaksanakan even-even lomba, mulai dari intern sekolah, antar sekolah dalam kecamatan, antar sekolah dalam Kota Kupang maupun tingkat nasional. *PKP_ans

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.