“Kalau kita berbicara sebagai warga negara, tentu semua memiliki hak. Tetapi dalam negara yang tertata, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Orang memiliki hak mengisi BBM, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi aturan yang berlaku,” kata Johny.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang utama lahirnya Pergub Nomor 13 Tahun 2025 adalah banyaknya keluhan masyarakat di sejumlah kabupaten terkait antrean panjang BBM subsidi. Kondisi tersebut berbeda dengan Kota Kupang yang memiliki lebih banyak SPBU dan akses distribusi yang relatif lebih baik.
Menurut hasil evaluasi pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir, antrean panjang tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan BBM, tetapi juga oleh tingginya jumlah kendaraan yang menggunakan BBM subsidi di luar data kendaraan yang terdaftar secara resmi di NTT.
“Kuota BBM untuk suatu daerah dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang teregistrasi dan teridentifikasi di wilayah itu. Kalau kuota dihitung untuk sepuluh kendaraan, tetapi ternyata yang menggunakan dua puluh kendaraan, maka pasti akan terjadi antrean,” ujarnya.
