Menurut Johny, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong kebijakan yang dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Ia menilai masyarakat yang taat membayar pajak berhak memperoleh perlakuan yang adil, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas publik yang dibiayai melalui penerimaan daerah.

Petani dan Nelayan Tidak Menjadi Target

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebutuhan BBM bagi petani dan nelayan, Johny memastikan bahwa Pergub 13 tidak secara khusus menyasar kelompok tersebut.

Ia mengakui masih diperlukan penyempurnaan aturan teknis agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan, terutama terkait pembelian BBM menggunakan jeriken untuk kebutuhan alat pertanian atau perikanan.

“Kalau itu untuk operasional alat pertanian dan bukan kendaraan yang menggunakan jalan umum, tentu perlu ada penjelasan lebih rinci. Ini menjadi bagian dari evaluasi yang akan kami lakukan,” katanya.

Menurut Johny, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Evaluasi terhadap implementasi Pergub 13 akan terus dilakukan agar tujuan utama kebijakan tetap tercapai tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.