SOE-TTS, FaktahukumNTT.com – 27 Februari 2023

Bendera kirab pemilu tiba di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) disambut hangat oleh anggota Komisioner Komisi pemilihan Umum daerah (KPUD) Timor Tengh Selatan dan pimpinan organisasi partai politik tepatnya di depan kantor polsek batu putih batas antara kabupaten Kupang dan Kabuapten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Jumat ( 24/02/2023 )

Sesuai pantauan FaktahukumNTT.com, Lima orang komisioner anggota Komisi pemilihan umum daerah (KPU D) Timor Tengah Selatan antusias sejak pagi tepatnya didepan Polsek batu putih untuk menyambut bendera Pataka pemilu di bumi cendana

Nampak hadir ketua Komisi pemilihan umum daerah ( KPUD ) TTS, Antonius Krivo bersama anggota antara lain Nikson Bala, Paul A’oetpah, Ayub Viktor Kolo, Marsel Taneo dan puluhan pegawai KPUD TTS dan di kawal ketat oleh aparat Pores Timor Tengah Selatan.

Di ketahui Bendera sakti pemilu di hantar dari kabupaten kupang oleh anggota KPUD Kabupaten Kupang dengan di kawal ketat anggota polres Kabupaten Kupang tiba di bumi cendana Timor Tengah Selatan sekitar pukul 12 :00 Wita, langsung di arak dari batu putih menuju Kantor KPUD Timor Tengah Selatan

Dalam penjemputantersebut, seluruh anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) TTS mengenakan busana adat TTS

Hadir dalam penjemputan tersebut sejumlah organisasi partai politik juga turut mengambil bagian dengan memasang atribut bendera partai masing – masing.

Sejak pagi, seluruh pengurus partai politik pemilu hadir memenuhi halaman kantor komisi pemilihan umum daerah (KPUD) setempat dengan membawa atribut bendera partai masing – masing.

Lanjut pantauan media ini, bendera kirab pemilu di arak dari batu putih menuju kantor KPUD TTS dalam kondisi hujan deras mengguyur wilayah setempat sepanjang jalan trans timor menuju kantor KPU TTS

Pada acara penyerahan tersebut Ketua Komosi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Selatan, Antonius Krivo dalam sambutannya mengatakan momentum penyerahan bendera Kirab pemilu merupakan bagian dari sosialisasi dan pendidikan pemilu kepada masyarakat dengan penyelenggaranya yakni KPU, DKPP dan Panwaslu

Lanjut Krivo mengatakan saat ini KPU sedang dalam proses coklit (pemutakhiran data pemilih)

Krivo menambahkan bendera Kirab pemilu berada di NTT selama 196 hari dan berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan selama 6 hari sejak tanggal 24 Pebruari sampai tanggal 1 Maret 2024 dan pihaknya akan mensosialisasikan 18 partai peserta pemilu kepada masyarakat “Tandas Krivo”

Anggota KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koly dalam sekapur sirihnya mengatakan komisi pemilihan umum menghendaki situasi pemilu harus berjalan dengan suasana nyaman sebab dalam pesta demokrasi pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

Lanjut Koly mengatakan dalam demokrasi berbeda pilihan itu keniscayaan sifatnya imperativ ( keharusan ) untuk itu Koly menekankan pentingnya saling menghormati dan saling menghargai “bebebeda pilihan itu keniscyaan, tidak bisa tidak,” kata Koly

Diakhir arahannya, Koly meminta kepada semua pihak untuk jauh dari isu SARA dan politik Identitas. Lanjut Koly berharap agar pemilu dilaksanakan dengan penuh sukacita,” tandas tutupnya.

Diketahui hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati TTS Jhony Armi Konay, Ketua KPUD Kabupaten Kupang, lKasat Pol.PP.TTS, perwakilan Kapolres TTS dan pimpinan partai politik.

Adapun kegiatan – kegiatan lain yang di isi parpol peserta pemilu pada panggung acara yakni Tarian khas Kabupaten Timor Tengah Selatan berupa Tarian “Bonet” yang diperagakan langsung pengurus Partai Solidaritas Indonesia ( DPD – PSI ) TTS dan partai Hanura TTS memperagakan Dance.

“Usai kegiatan tersebut, Ketua DPD PSI TTS Erwin Sonbai kepada media ini di halaman kantor KPUD setempat mengatakan PSI TTS optimis mengorbitkan kader – kader handal ke parlemen TTS melalui pemilu 2024 mendatang begitu pula Propinsi dan Pusat dengan meraih 1 Fraksi DPRD TTS”, Kata Erwin didampingi Sekretaris Frans Talan “

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.