1). Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr. FN selaku Wartawan yang memuat berita tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifuboke. Namun selanjutnya diduga terjadi Kriminalisasi Hukum oleh KAJARI TTU dan Para Oknum Jaksa pada KEJARI TTU dan dilarang tidak diberitakan lagi dan dipaksa sebagai Saksi.

2). Bahwa Klarifikasi dari KAJARI TTU tidak ada hubungan dengan keterangan dari sdr. FN. Malahan KAJARI TTU menyampaikan tentang Peristiwa dan Fakta Hukum baru yaitu dugaan Pemerasan dilakukan oleh sdr. FN terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifukobe.

“Apabila terjadi dugaan Pemerasan, kenapa KEJARI TTU yang Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemerasan? Karena hal tersebut adalah TINDAK PIDANA UMUM, maka menurut hukum KEJAKSAAN REPULIK INDONESIA termasuk KEJARI TTU TIDAK BERWENANG dalam hal melakukan PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN. Pihak yang BERWENANG melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN adalah PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,” tandas MMS.

Seperti diberitakan tim medis ini sebelumnya, diduga Kajari Kabupaten TTU-NTT, Robert Lambila, SH, MH dan 12 orang jaksa yang menjadi kroni-kroninya alias anak buahnya diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Wartawan FH-NTT, FN dengan cara memanggilnya sebanyak 6 kali namun hanya 2 kali mendapat surat panggilan. HP wartawan FN disita tanpa Surat Perintah Pengadilan. Berita-berita FN tentang kasus Embung Nifuboke yang ditulisnya, diprint jaksa penyidik dan mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan. Wartawan FN juga dipaksa mengakui/melihat adanya transaksi/pemberian/transfer uang. Ia juga mengaku diperiksa dalam ruang yang dijaga oleh 13 orang jaksa. Ia juga dikawal ketat bak buronan/penjahat kelas kakap saat ke kamar mandi. Wartawan FN juga tidak diizinkan membeli rokok dan makan/minum.

Hak itu diiungkapkan Wartawan FN kepada wartawan di Kupang, Kamis-Jumat (9-10/3/23). Menurutnya, Ia merasa tertekan, terintimidasi dan dikriminalisasi oleh Kajari TTU, Robert Lambila dan anak buahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.