Jakarta, FHC – Bank Indonesia (BI) akhirnya mengurai akar polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dana mengendap (idle fund) di kas daerah. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025), Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa sumber data saldo kas pemerintah daerah (Pemda) yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan seluruhnya berasal dari laporan resmi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kalau data rekening pemda di BPD ya kami terima dari BPD, dan itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. Uang pemda di BPD itu dilaporkan ke kami oleh BPD,” tegas Perry di Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa polemik data dana mengendap Pemda, yang sempat memicu perdebatan antara beberapa kepala daerah dengan pemerintah pusat, berakar dari kesalahan input data oleh BPD serta perbedaan waktu pencatatan antara laporan bank dan realisasi kas daerah.
Dalam konteks ekonomi publik, akurasi data fiskal memiliki fungsi vital sebagai dasar perumusan kebijakan fiskal intergovernmental, termasuk distribusi dana transfer ke daerah dan pengawasan realisasi belanja publik. Ketika data saldo kas daerah yang terekam di BI menunjukkan angka mengendap hingga triliunan rupiah, pemerintah pusat cenderung menilai adanya inefisiensi belanja daerah.
Namun, hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan sebagian besar perbedaan data bersumber dari input error BPD serta timing mismatch dalam sistem pencatatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap, kasus paling mencolok terjadi pada Bank Kalsel yang salah memasukkan data kas Pemkot Banjarbaru senilai Rp5,1 triliun, padahal kapasitas fiskalnya hanya Rp1,6 triliun.
Kesalahan serupa juga terjadi di Bank Kalteng, yang salah menginput kode daerah Pemkab Barito Utara sebagai milik Pemkab Kepulauan Talaud. Akibatnya, di sistem BI tercatat Talaud memiliki dana mengendap Rp2,6 triliun, padahal realisasi saldo kasnya hanya Rp62 miliar.
Dari perspektif ekonomi makro, kesalahan data kas daerah dapat menciptakan distorsi kebijakan fiskal dan menurunkan kredibilitas pengelolaan keuangan publik. Ketika data menunjukkan adanya dana “mengendap”, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan pengetatan transfer, penundaan penyaluran DAK, atau tekanan agar daerah mempercepat belanja.
Padahal, sebagian besar dana tersebut telah terealisasi atau digunakan untuk komitmen belanja yang belum terverifikasi dalam sistem BI. Dengan demikian, persoalan ini bukan semata soal teknis pelaporan, melainkan persoalan governance fiskal dan tata kelola data publik yang berdampak sistemik terhadap kredibilitas fiskal nasional.
“Data adalah instrumen kebijakan. Ketika data tidak akurat, kebijakan pun berpotensi bias dan menimbulkan ketidakadilan fiskal,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya validitas laporan keuangan daerah.
Aspek Hukum Ekonomi: Kelalaian Administratif atau Pelanggaran Sistemik?
Dari perspektif hukum ekonomi, kesalahan input oleh BPD dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif (administrative negligence) dalam penyelenggaraan fungsi perbankan publik. Berdasarkan prinsip accountability dalam pengelolaan dana publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap lembaga keuangan yang ditunjuk mengelola kas pemerintah daerah wajib memastikan akurasi dan transparansi pelaporan data keuangan.
Jika kesalahan input tersebut menimbulkan kerugian fiskal atau distorsi kebijakan publik, maka BPD dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun perdata. Dalam konteks ekstrem, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau manipulasi data, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Selain itu, kesalahan sistemik juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, terutama dalam hal pengawasan dan validasi data yang menjadi dasar pengambilan keputusan publik.
Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data fiskal nasional (national fiscal data governance). Pemerintah perlu membangun mekanisme rekonsiliasi data kas daerah secara real-time antara BPD, BI, dan Kemenkeu untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.
Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan antara lain:
1. Audit forensik data lintas lembaga (BPD–BI–Kemendagri–Kemenkeu) untuk menelusuri kesalahan input dan mengidentifikasi potensi kerugian fiskal.
2. Penerapan sistem pelaporan berbasis integrasi digital dan verifikasi dua tahap (dual verification) pada setiap transaksi kas daerah.
3. Sanksi administratif bertingkat bagi BPD yang terbukti lalai dalam pelaporan keuangan daerah.
4. Peningkatan kapasitas pengawasan BI dan OJK terhadap aktivitas BPD sebagai bank milik daerah yang berperan strategis dalam pengelolaan APBD.
Polemik dana mengendap Pemda bukan semata soal angka, melainkan menyangkut integritas data fiskal, kredibilitas lembaga, dan keadilan kebijakan publik. Dalam ekonomi modern, data keuangan merupakan instrumen hukum dan kebijakan yang memiliki daya paksa terhadap perilaku fiskal daerah.
Oleh karena itu, perbaikan tata kelola data fiskal harus ditempatkan dalam kerangka rule of law dan economic governance reform, bukan sekadar penyesuaian teknis. Kesalahan input BPD yang terungkap oleh Bank Indonesia menjadi alarm keras bahwa transparansi fiskal harus dibangun di atas fondasi akurasi, integritas, dan akuntabilitas hukum ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
