“Bukannya kita tidak mau anak-anak mengakses pendidikan di sekolah negeri, mereka punya hak untuk memilih tapi harus dibatasi, bahkan harus dengan sanksi, kalau kuota penerimaan siswa baru dibatasi, ada yang masih mendaftar, yang tersisa dialihkan ke sekolah swasta, sehingga sesuai daya tampung kelas, sehingga proses Pendidikan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Bonifasius Kia selaku Sekretaris Umum BMPS NTT menyampaikan bahwa PPDB di Kota Kupang sudah mempunyai Petunjuk Teknis (juknis), BMPS NTT sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik.
“PPDB dari tahun ke tahun memiliki beberapa permasalahan pokok yang merugikan sekolah swasta, diantaranya kebijakan penerimaan, dalam penetapan kuota sesuai Juknis batas standar untuk satu Rombel untuk SD 28 orang dan SMP 32 orang, namun realitas dilapangan banyak sekolah negeri yang kapasitas siswa dalam rungan melebihi batas yang sudah ditentukan dalam juknis tersebut, sehingga sekolah negeri memberlakukan kelas pagi dan sore untuk mengatasi keterbatasan ruang belajar, kami minta agar SD-SMP Negeri di Kota Kupang menghentikan praktek seperti ini, jangan lagi menerima siswa melebihi dari ruangan kelas yang ada,” imbuhnya.
Ia berharap kebijakan PPDB menjadi perhatian bersama sehingga sekolah swasta yang menjadi korban kebijakan tersebut dapat mendapatkan jalan keluar.
“Terkadang pemerintah melihat sekolah negeri sudah penuh dengan siswa yang mendaftar, bukannya mendorong upaya melakukan pembenahan terhadap sekolah swasta namun mendirikan lagi sekolah negeri sehingga membuat sekolah swasta kewalahan dalam aktivitas pendidikan, sehingga pemerintah bersama DPRD dapat melihat hal ini sebagai tanggung jawab bersama untuk memberikan rasa adil bagi sekolah Negeri dan Sekolah Swasta,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.