KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com –  13 Juni 2023

Jelang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Kupang dilaksanakan pada 14-16 Juni 2023. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Nusa Tenggara Timur (BMPS NTT) Minta Kepala SD-SMP Terima Siswa Baru Sesuai Ketersediaan Ruang Kelas.

Hal ini menjadi perhatian serius BMPS NTT mengingat banyak orang tua akan mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang menurut mereka bisa belajar dengan baik.

Lanjutnya, faktanya saat ini banyaknya calon siswa yang akan menempuh Pendidikan di SD maupun SMP di Kota Kupang membuat sekolah-sekolah harus berbenah dalam hal mutu Pendidikan antara lain tenaga pengajar dan fasilitas yang menunjang jalannya kegiatan belajar.

Data yang dihimpun dari Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2022/2023, Total SD di Kota Kupang berjumlah 150 sekolah, SD Negeri 85 Sekolah dan SD Swasta 65 Sekolah, persebaran siswa SD Negeri berjumlah 27.759 orang dan Jumlah siswa SD Swasta berjumlah 13.130 orang, total jumlah siswa SD di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 40.889 orang.

Sedangkan untuk SMP Negeri di Kota Kupang berjumlah 20 sekolah dengan jumlah siswa 15.189 orang, jumlah SMP Swasta di Kota Kupang berjumlah 61 sekolah dengan jumlah siswa 4.630 orang, total siswa SMP di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 19.819 orang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.