TARUS-KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 Oktober 2023

Masyarakat adat di seluruh Provinsi Nusa Tenggara timur tidak boleh kehilangan hak-hak atas tanah ulayat. Pasalnya Tanah Ulayat merupakan warisan budaya yang harus dijaga dan tidak boleh hilang.”

Demikian Pernyataan tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H, M.Kn alias BOBBY Pakh saat menjumpai para tetua adat baik yang mendatangi Pondok Agraria maupun saat kunjungannya ke Desa-desa yang dikepung Panah Merah Kehutanan.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat adat dari beberapa desa yang terkepung Panah Merah Kehutanan mengutarakan keprihatinan mereka terhadap seringnya konflik tanah dan penyalahgunaan hak-hak mereka atas tanah ulayat.

Salah satu yang menyampaikan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat adalah BOBBY Pakh, seorang tokoh muda yang dikenal luas sebagai Notaris pejuang hak atas tanah Ulayat.

Dalam pernyataannya, Bobby Pakh menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dengan tegas dan bahwa peraturan hukum yang ada harus ditegakkan untuk mencegah konflik tanah yang merugikan masyarakat adat.