Ketiga perusahaan itu sebelumnya dituntut dengan jumlah uang pengganti yang mencengangkan:

  • Permata Hijau Group sebesar Rp 937 miliar
  • Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun
  • Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun

Namun pada 19 Maret 2025, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lepas kepada ketiganya. Keputusan ini menimbulkan keheranan, apalagi setelah penyidikan menemukan dugaan kuat bahwa vonis tersebut telah “dibeli”.

Kekayaan Resmi Tak Masuk Akal

Menurut LHKPN, Arif memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, satu mobil dan satu motor, serta surat berharga senilai Rp 1,1 miliar. Sumber kekayaannya secara legal tercatat hanya Rp 3,1 miliar — jauh dari nominal suap yang kini tengah diperiksa penyidik.

Disparitas ini menunjukkan kemungkinan praktik gratifikasi sistematis atau pencucian uang, yang membuka ruang penyidikan lebih luas terhadap aset dan aliran dana yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan negara.

Jabatan sebagai Pengaruh

Qohar menjelaskan bahwa saat vonis lepas terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi majelis hakim. Kini sebagai Ketua PN Jaksel, keterlibatannya dalam skema suap semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan “pengaturan perkara” ini berjalan sistematis dan terstruktur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.