FaktahukumNTT.com, SURABAYA – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polsek Tandes, Surabaya, berinisial Bripka H, resmi diamankan Propam Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan memeras dua mahasiswa dengan modus operasi gabungan palsu. Kasus ini mencuat ke permukaan dan memicu sorotan tajam terhadap integritas aparat di lapangan.
Modus Licik: Senggolan Rekayasa, Ancaman, dan ‘Jalan Damai’ Rp10 Juta
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025, saat dua mahasiswa, KV (23) dan RA (23), tengah dalam perjalanan pulang usai menghadiri pesta pernikahan di wilayah Krian, Sidoarjo. Saat keluar dari exit Tol Tambak Sumur, mobil korban diduga disenggol oleh sepeda motor misterius.
Saat mereka berhenti untuk memeriksa kondisi kendaraan, dua orang mendekat — satu berseragam polisi berpangkat Bripka, satu berpakaian preman. Tanpa menjelaskan kesalahan yang dituduhkan, kedua mahasiswa digertak dan dituduh terlibat pelanggaran hukum. Bripka H kemudian mengaku sedang menjalankan operasi gabungan TNI-Polri, dan menawarkan penyelesaian “secara damai” dengan meminta uang tunai Rp10 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
