FaktahukumNTT.com, SURABAYA – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polsek Tandes, Surabaya, berinisial Bripka H, resmi diamankan Propam Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan memeras dua mahasiswa dengan modus operasi gabungan palsu. Kasus ini mencuat ke permukaan dan memicu sorotan tajam terhadap integritas aparat di lapangan.
Modus Licik: Senggolan Rekayasa, Ancaman, dan ‘Jalan Damai’ Rp10 Juta
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025, saat dua mahasiswa, KV (23) dan RA (23), tengah dalam perjalanan pulang usai menghadiri pesta pernikahan di wilayah Krian, Sidoarjo. Saat keluar dari exit Tol Tambak Sumur, mobil korban diduga disenggol oleh sepeda motor misterius.
Saat mereka berhenti untuk memeriksa kondisi kendaraan, dua orang mendekat — satu berseragam polisi berpangkat Bripka, satu berpakaian preman. Tanpa menjelaskan kesalahan yang dituduhkan, kedua mahasiswa digertak dan dituduh terlibat pelanggaran hukum. Bripka H kemudian mengaku sedang menjalankan operasi gabungan TNI-Polri, dan menawarkan penyelesaian “secara damai” dengan meminta uang tunai Rp10 juta.
“Anak saya ditekan agar menyerahkan uang. Katanya bisa damai di tempat, daripada dibawa ke kantor dan ribet,” ujar Djumadi, ayah salah satu korban.
Dipaksa Ambil Uang di ATM, Korban Cuma Punya Rp650 Ribu
Ketika korban menjelaskan tak punya uang sebanyak itu, pelaku menurunkan angka menjadi Rp7 juta. Bripka H bahkan mengambil alih kemudi dan membawa korban menuju arah Mapolda Jatim sambil terus menekan mereka. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan Rp650 ribu — jumlah maksimal yang dapat mereka ambil dari ATM.
Tidak tinggal diam, korban diam-diam memotret wajah oknum polisi tersebut dan kemudian melaporkannya ke pihak berwenang. Bukti visual ini menjadi kunci dalam proses penindakan cepat oleh Propam.
Propam Bertindak, Polrestabes Surabaya Tegas
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa Bripka H telah diamankan dan sedang diperiksa intensif oleh Propam.
“Kami serius menangani ini. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika apalagi pemerasan oleh anggota,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan terbuka untuk publik. Sementara itu, nama baik Polri kembali menjadi sorotan, terutama di tengah berbagai isu pelanggaran etik yang terus mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Desakan Reformasi dan Pengawasan Ekstra Ketat
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran oleh aparat yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mendesak agar pengawasan internal di tubuh Polri diperkuat dan diperluas hingga level terbawah.
“Kalau tidak ada keberanian dari korban, mungkin kasus ini akan lenyap begitu saja. Harus ada perlindungan saksi dan sistem pelaporan yang aman,” ujar pengamat hukum, Rico Andika.
Masyarakat Diimbau Tak Takut Laporkan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik-praktik mencurigakan atau intimidatif dari oknum aparat. Layanan Propam Presisi dan nomor pengaduan publik kini terus disosialisasikan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
