Kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga secara hukum tidak diperkenankan dilakukan di pulau kecil. Norma ini menempatkan perlindungan ekologis sebagai landasan utama, mengingat pulau kecil memiliki daya dukung terbatas dan risiko kerusakan yang sangat tinggi bila digunakan untuk aktivitas ekstraktif.
b. Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2022
Putusan ini menjadi rujukan penting dalam penegasan larangan pertambangan di pulau kecil. Mahkamah Agung menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil termasuk kategori abnormally dangerous activities, yakni kegiatan yang secara inheren berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen.
Penilaian ini mempertegas bahwa eksploitasi mineral di pulau kecil tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan yang bersifat preventif.
Dengan demikian, walaupun suatu izin pernah diterbitkan, sifat berbahaya dari aktivitas tersebut membuatnya tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun ekologis.
