FaktahukumNTT.com, Palembang – Pengadilan Militer 1-04 Palembang kembali memanas. Dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan, Lampung, fakta mengejutkan terungkap: Peltu (Pembantu Letnan Satu) Lubis mengaku secara rutin memberikan setoran kepada Kapolsek Negara Batin setiap kali membuka gelanggang judi sabung ayam.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Peltu Lubis tak menampik bahwa sebelum membuka praktik judi sabung ayam—yang digelar rutin setiap Senin dan Kamis—ia selalu “berkoordinasi” dengan pihak kepolisian setempat, termasuk memberikan uang.

“Saya selalu koordinasi jika judi sabung ayam akan dibuka. Saya telepon Pak Kapolsek untuk izin, biasanya beliau jawab ‘silakan, asal jangan ribut’. Kadang saya ke polsek, kadang bertemu di Sub Ramil,” ujar Lubis di ruang sidang.

Setoran: Dari Cash hingga THR Lebaran

Menurut pengakuan terdakwa, setiap kali membuka gelanggang, ia menyerahkan uang senilai Rp 1 juta kepada Kapolsek sebagai bentuk “tanda menghargai”. Bahkan, menjelang Lebaran 2025, jumlah itu meningkat menjadi Rp 2 juta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.