Ario menjelaskan, upaya pencegahan kecurangan dalam program JKN memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Ia mengatakan, regulasi tersebut mengamanatkan penyusunan kebijakan pencegahan kecurangan, pengembangan budaya anti-fraud, penguatan kendali mutu dan kendali biaya layanan kesehatan, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan di berbagai tingkatan. Aturan yang telah berlaku lebih dari enam tahun itu dinilai masih sangat relevan untuk menjadi pedoman bersama dalam menjaga keberlanjutan program JKN.

Dalam paparannya, Ario mengungkapkan bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, pelaku kecurangan tidak hanya berasal dari peserta JKN. Kecurangan juga dapat dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, maupun pemangku kepentingan lainnya.