“Yang kami harapkan adalah pelaporan yang jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Karena iuran dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan program,” ujarnya.

Ario juga membeberkan sejumlah modus kecurangan yang berpotensi dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah pengajuan klaim fiktif (phantom billing), manipulasi diagnosis atau upcoding untuk meningkatkan nilai klaim, penggelembungan tagihan pelayanan kesehatan, hingga memperpanjang masa rawat inap tanpa indikasi medis yang jelas.

Menurut dia, modus-modus tersebut tidak selalu mudah diidentifikasi karena pelaku terus mencari celah untuk menutupi praktik yang dilakukan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengandalkan berbagai sumber informasi, mulai dari hasil audit, laporan pengaduan masyarakat, survei pelanggan, kajian akademik, hingga analisis data dan informasi yang dimiliki.

“Kami bergerak berdasarkan data. Semua laporan yang masuk akan kami telaah dan verifikasi. Jika ada indikasi kecurangan, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut dan gelar perkara untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” jelasnya.