Dalam proses penanganan kasus, lanjut Ario, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendiri. Penanganan dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Tim Pencegahan Kecurangan JKN, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, sanksi keperdataan, hingga sanksi pidana sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Di hadapan para jurnalis, Ario secara khusus mengajak media massa untuk mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan program JKN. Menurutnya, wartawan memiliki kemampuan observasi yang kuat dan sering berada di lapangan sehingga dapat membantu mengidentifikasi berbagai indikasi kecurangan yang mungkin luput dari pengawasan formal.

“Kami berharap teman-teman media bisa menjadi mitra strategis. Jika menemukan indikasi yang mengarah pada kecurangan, silakan laporkan kepada kami. Nanti akan kami tindak lanjuti bersama untuk memastikan kebenarannya,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pencegahan kecurangan tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem, tetapi juga pada budaya integritas yang dibangun bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pengawasan yang semakin kuat dan partisipasi aktif masyarakat, BPJS Kesehatan optimistis program JKN dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.