Pengawasan yang baik juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Fokus pada Legalitas dan Kepastian Regulasi

Irwan menegaskan bahwa BPKH Wilayah XIV NTT memiliki peran utama dalam memastikan aspek legalitas kawasan hutan tetap terjaga. Karena itu, seluruh proses pengawasan yang dilakukan akan difokuskan pada pemenuhan regulasi serta kesesuaian perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Pada prinsipnya, BPKH NTT menegaskan bahwa fungsi dan kewenangannya akan difokuskan secara penuh pada pemenuhan regulasi dan legalitas izin PPKH agar seluruh kegiatan lapangan memiliki payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Dengan adanya pengawasan yang terukur dan koordinasi yang baik antarinstansi, setiap program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi dan perlindungan lingkungan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.