BPKH NTT Dorong Pengecekan Terpadu Izin PPKH di Takari dan Silu, Pastikan Pemanfaatan Kawasan Hutan Sesuai Regulasi

FHC, Kupang – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pelaksanaan pengecekan lapangan secara terpadu terhadap sejumlah lokasi yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Kupang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV NTT melalui Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Irwan T.C. Faah, S.Hut., M.Ling., dalam koordinasi internal yang membahas tindak lanjut pengawasan terhadap dua wilayah kerja yang telah memiliki izin PPKH, yakni kawasan Food Estate di Kecamatan Takari dan wilayah Silu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Menurut Irwan, pengecekan lapangan secara bersamaan dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dilakukan secara terpisah. Selain menghemat waktu, pola kerja terpadu juga memungkinkan tim teknis memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan izin di lapangan.

“Kalau memang bisa diimbangi satu kali gerak, supaya teman-teman KPH bisa mengecek semua satu kali. Mungkin lebih baik,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kedua lokasi tersebut merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis sehingga perlu dilakukan verifikasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara BPKH, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak terkait menjadi faktor penting dalam mendukung proses pengawasan.

Efisiensi Pengawasan dan Penguatan Tata Kelola

Usulan pergerakan lapangan dalam satu rangkaian kegiatan mendapat respons positif dari tim verifikator. Bahkan, koordinasi awal terkait pengecekan wilayah Silu disebut telah mulai dilakukan sebelumnya sehingga diharapkan proses peninjauan dapat segera direalisasikan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan, khususnya pada lokasi-lokasi yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan strategis. Melalui verifikasi lapangan yang terintegrasi, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam izin PPKH.

Pengawasan yang baik juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Fokus pada Legalitas dan Kepastian Regulasi

Irwan menegaskan bahwa BPKH Wilayah XIV NTT memiliki peran utama dalam memastikan aspek legalitas kawasan hutan tetap terjaga. Karena itu, seluruh proses pengawasan yang dilakukan akan difokuskan pada pemenuhan regulasi serta kesesuaian perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Pada prinsipnya, BPKH NTT menegaskan bahwa fungsi dan kewenangannya akan difokuskan secara penuh pada pemenuhan regulasi dan legalitas izin PPKH agar seluruh kegiatan lapangan memiliki payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Dengan adanya pengawasan yang terukur dan koordinasi yang baik antarinstansi, setiap program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi dan perlindungan lingkungan.

Mendukung Program Strategis dan Kepentingan Masyarakat

Pengecekan bersama terhadap kawasan Food Estate Takari dan wilayah Silu juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai aspek administratif yang masih diperlukan dalam pelaksanaan program di lapangan. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian kawasan hutan.

BPKH Wilayah XIV NTT menilai bahwa sinergi antarpemangku kepentingan merupakan kunci untuk menciptakan tata kelola kawasan hutan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengawalan yang baik, proses administrasi dan verifikasi dapat diselesaikan lebih cepat tanpa menghambat berbagai kegiatan yang tengah berlangsung di lapangan, termasuk program-program yang berkaitan dengan pemulihan pascabencana maupun kepentingan masyarakat luas.

Melalui koordinasi yang semakin kuat antara BPKH, KPH, pemerintah daerah, dan para pemegang izin, pemanfaatan kawasan hutan di NTT diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial sekaligus tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan sebagai aset penting bagi pembangunan berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.