Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo

FaktahukumNTT.com, Kupang – Pernyataan tegas disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, terkait isu larangan aktivitas di kompleks 2.100 unit rumah bantuan untuk eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang. Zet menampik tuduhan adanya pelarangan, dan menyebut bahwa langkah Kejati justru bertujuan menyelamatkan masyarakat dari bahaya hunian yang tidak layak.

“Kami tidak pernah mengeluarkan larangan. Kami justru menyelidiki agar rumah-rumah yang rusak itu segera diperbaiki oleh kontraktor. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat!” tegas Zet saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/6/2025).

Kondisi Rumah Memprihatinkan, Kejati Bergerak

Temuan lapangan menunjukkan banyak rumah dalam kondisi tak layak huni. Di antaranya terdapat kerusakan serius seperti pintu tak bisa dibuka, lantai terangkat, hingga dinding yang mulai retak. Selain rumah, infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan dan instalasi air juga ditemukan dalam kondisi tak memadai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.