FaktahukumNTT.com – Opini | Di tengah lanskap pertanian di Desa Penfui Timur, sebuah momentum penting kembali digulirkan. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Bupati Kupang, Yosef Lede, hadir langsung di tengah para petani Kelompok Tani Manekat, menandai Gerakan Tanam Jagung Musim Tanam II pada lahan seluas 25 hektar untuk jagung dan 30 hektar untuk padi.
Namun yang lebih penting dari sekadar simbolik mencangkul tanah atau menebar benih, adalah pesan dan peringatan keras yang disampaikan Bupati Yos: “Jangan hanya heboh di seremoni, tapi tidak ada tindak lanjut.” Kalimat ini bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah refleksi mendalam atas seringkali terjebaknya program-program pertanian dalam pola seremoni tanpa substansi.
Dari Seremoni ke Aksi Nyata
Sudah terlalu lama dunia pertanian kita digelayuti oleh pendekatan proyek dan pencitraan. Bantuan alat mesin pertanian (alsintan), benih, pupuk, hingga traktor kerap kali hanya menjadi komoditas politik atau pencitraan di media sosial. Yos Lede mengkritik tegas pola ini. Baginya, bantuan yang diberikan harus diiringi tanggung jawab moral dan kerja keras.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
