FaktahukumNTT.com, Kabupaten Kupang – Dalam semangat memperbaiki tata kelola dana desa dan kecamatan, Bupati Kupang, Yosef Lede, secara tegas memberikan peringatan kepada seluruh pendamping profesional desa untuk menjalankan tugas secara serius dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Desa di Aula Kantor Bupati Kupang, Senin, 28 April 2025.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Camat (Sekcam) dan pendamping profesional desa se-Kabupaten Kupang. Dalam sambutannya, Yosef Lede menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa bukan sekadar prosedural administratif, tetapi menyangkut langsung kualitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan pembangunan di akar rumput.

“Pendamping bukan hanya hadir saat diminta tanda tangan, kalian harus betul-betul mendampingi. Perhatikan RAB, awasi kegiatan dari perencanaan sampai evaluasi. Ini suatu keharusan bukan mainan,” tegas Yosef Lede dengan nada serius.bupati-kupang-gertak-pendamping-desa

Bupati Kupang: Evaluasi sebagai Kunci Tata Kelola Desa yang Transparan

Bupati Yosef menegaskan bahwa rapat evaluasi ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Kupang 2025–2030, terutama dalam mendorong efisiensi anggaran dan pelaksanaan program berbasis prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.