Dalam konteks itu, Yosef Lede menyoroti pentingnya peran Sekcam sebagai verifikator kecamatan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Ia meminta agar setiap pengeluaran desa benar-benar diarahkan untuk kegiatan produktif dan sesuai regulasi, termasuk Permendes, Perda, dan Perbup.

Pendamping Desa Harus Hadir Sesuai Wilayah Kerja

Lebih lanjut, Yosef Lede memberikan arahan tegas terkait posisi dan tanggung jawab para pendamping desa: Pendamping Lokal Desa wajib berada di desa masing-masing dan aktif terlibat dalam kegiatan desa.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bertugas mengoordinasi dan meningkatkan kapasitas para pendamping di tingkat kabupaten.

“Kita tidak butuh pendamping yang hanya nama. Kita butuh pendamping yang paham medan, tahu masalah, dan bisa bantu cari solusi,” tegasnya lagi.

Usai pembukaan, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka antara Bupati dan para peserta, dipandu langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kupang, Amin Juriah. Dalam forum ini, berbagai kendala teknis, kelemahan koordinasi, hingga keterbatasan sumber daya di lapangan dibahas secara terbuka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.