Bupati Korinus juga mengajak semua undangan yang hadir untuk mendukung anak-anak untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Jambore dengan penuh kreativitas. Beliau berharap, anak-anak semakin diteguhkan dalam iman dan karakter sehingga sekembalinya dari sini bisa menjadi teladan bagi teman-teman dilingkungan tempat tinggal dan gereja.

“Selamat melaksanakan kegiatan Jambore PAR IV Klasis Kutim dengan aman dan tertib”, ujarnya.

Disambung, Ketua Panitia Jambore PAR Klasis Kupang Timur, Maria Fransiska Muni, Jambore PAR IV merupakan salah satu program pelayanan yang diangkat oleh Pengurus PAR Klasis Kutim ditahun pelayanan 2023 dengan tujuan untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama pengajar dan anak PAR lingkup Klasis Kutim, memberdayakan anak-anak lewat berbagai ilmu yang dipelajari selama Jambore dan melengkapi anak dengan beragam ketrampilan yang kemudian dibawa kembali ke tingkat jemaat dan dilanjutkan oleh pelayanan di jemaat.

Dijabarkan Maria Fransiska, sasaran kegiatan Jambore PAR IV Klasis Kutim adalah anak dan pengajar PAR perutusan dari 45 gereja di Klasis Kutim dan yang mendaftar sebanyak 38 gereja dengan rincian, 14 dari 18 gereja teritori A, 12 dari 13 gereja teritori B dan 12 dari 14 gereja teritori C. Total 664 orang yakni anak-anak dan pendamping.

Lebih lanjut, pejabat dari Sinode GMIT, Pdt. Petrus Tameno menjelaskan bahwa program dari PAR Klasis Kutim salah satunya yaitu kegiatan Jambore dengan tema : “berakar, bertumbuh dan berbuah”, tentu bukan hanya sekedar kata-kata namun kiranya anak-anak PAR yang ada di wilayah Kutim bisa menyakiti jati diri sebagai anak yang berakar dalam Kristus. Guru sekolah minggu dan orang tua menjadi dukungan utama agar anak-anak bukan hanya bertumbuh tapi menghasilkan buah yang baik agar menjadi dasar utama yang menyatakan bahwa anak-anak menjadi masa depan gereja dan dunia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.