OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 26 Juni 2023

“Kegiatan Jambore Pelayanan Anak Remaja (PAR) adalah ajang pembentukan dan pengembangan talenta anak-anak dan remaja GMIT. Acara ini juga diolah secara menarik dalam berbagai lomba yang merupakan pembentukan transfer ilmu bagi anak dan remaja PAR”, tutur Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka kegiatan Jambore PAR IV tahun 2023 Klasis Kutim di halaman sekolah SD Negeri Tetelek pada hari Senin, 26 Juni 2023.

Dirinya menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana kegiatan Jambore yang sudah mengagendakan pelaksanaan kegiatan ini di lingkup Klasis Kutim.

“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah, dengan harapan semoga kegiatan ini dapat memperkokoh jalinan kasih dan mempererat tali persaudaraan antar pengajar dan anak PAR lingkup Klasis Kutim, memberdayakan anak-anak lewat berbagai ilmu yang dipelajari selama Jambore dan melengkapi anak dengan berbagai keterampilan yang akan dibawa kembali ke tingkat jemaat demi pelayanan di jemaat”, tutur Masneno.

Bupati Korinus menyatakan bahwa anak-anak merupakan salah satu target pelayanan penting yang juga merupakan generasi yang akan terus bertumbuh dan melanjutkan pelayanan yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya. Anak remaja GMIT harus mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan dimasa depan, dengan menyadari setiap talenta yang diberikan Tuhan kepada masing-masing orang untuk dikembangkan menjadi berkat bagi sesama, gereja dan bangsa.IMG 20230626 WA0152 e1687790393692

“Saya sangat bangga dengan anak-anak di kab. Kupang. Kita harus memiliki mental yang kuat serta tingkah laku dan spiritual yang baik agar bisa mencerminkan ‘mutiara’ yang lahir dari orangtua jemaat se Klasis Kutim.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.