FK, Bupati Kupang terpilih periode 2025-2030, Yosef Lede, menegaskan pentingnya kolaborasi antara gereja dan pemerintah dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi jemaat.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Sidang Majelis Klasis Kupang Tengah ke-41 di GMIT Kalvari Fenun, Senin (20/1/2025).

Yosef Lede menggarisbawahi bahwa kebutuhan jemaat harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Banyak program kolaborasi yang perlu kita jalankan bersama untuk kehidupan jemaat. Karena bicara masyarakat adalah bicara jemaat. Apa yang menjadi kebutuhan jemaat bisa tercover dalam APBD. Selamat bersidang, kiranya dapat menghasilkan produk-produk GMIT yang berguna bagi pelayanan jemaat ke depan,” ujar Yos Lede.

Pernyataan ini memperkuat pesan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba, yang menekankan pentingnya peran klasis dalam mengatasi tantangan jemaat di berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan ekonomi.

Alexon Lumba juga menekankan bahwa sidang ini harus menjadi media evaluasi dan introspeksi bagi majelis klasis dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pendeta Samuel Pandie, yang membuka secara resmi persidangan, juga mengingatkan pentingnya fokus dalam pelaksanaan sidang.

Ia menyoroti peran gereja dalam melihat dan menangani kerapuhan serta kemiskinan di masyarakat.

“Gereja harus mampu melihat apa yang tidak dapat dilihat oleh dunia. Misalkan gereja melihat ada kerapuhan dan kemiskinan, maka perlu ada pendampingan,” ujar Pendeta Pandie.

Sidang Majelis Klasis Kupang Tengah ke-41 ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara gereja dan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan jemaat dan masyarakat di Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.