Faktahukumntt.Com,MALAKA-Bupati Malaka dr.Stefanus Bria Seran,MPH setelah membaca berita dugaan Perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Biris JT, melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas BPMPD Remigius Y. Bria,SH tampak menaruh perhatian serius.

“Saya sudah melayangkan surat panggilan ke Kades Biris JT dan hari ini sebagai Dinas Pembina Desa sudah malangsungkan pemeriksaan”, Kata Remigus saat diwawancarai, Jumat 1 Agustus 2025.

Remigius menyampaikan, sebagai Dinas Pembina dari pada 127 sejatinya bertanggungjawab terhadap setiap persoalan di Desa. Surat panggilan terhadap Kepala Desa Biris untuk dilakukan klarifikasi telah dilangsungkan dan sudah diperiksa. Alhasil dari Pemeriksaan akan dilaporkan kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,MPH selaku pimpinan.

“Sebagai Dinas Pembina, wajib panggil kades Biris untuk dilakukan klarifikasi dan akan kita laporkan ke pimpinan, hasil keputusan seperti apa akan kita ikuti” Ujar Remigus.

Hal lain juga disampaikan, hasil klarifikasi ini akan dilaporkan ke APIP untuk dilakukan secara resmi.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.