FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANGBupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menekankan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKs) antara Universitas Terbuka (UT) Bukan sekedar kertas Macan ompong tetapi menuntut tanggungjawab hukum.

Penegasan ini disampaikan Bupati Simon Nahak setelah berhasil mencapai kesepakatan bersama dengan Universitas Terbuka (UT) untuk memperkuat kerjasama pendidikan di wilayah Kabupaten Malaka.

IMG 20240123 165749 e1706000643826
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bersama Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat M.Bus. Ph.D.,

“Setiap kesepakatan ada konsekuensi. Konsekuensi logisnya adalah MoU ini adalah menjadi pengikat bagi para pihak yang bersepakat menandatangani persetujuan ini, Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, tandas Bupati Malaka.

Kesepakatan tersebut juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Kabupaten TTS, Nagekeo dan Rote Ndao yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.