SOE, FaktahukumNTT.com – 14 Maret 2023

Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M, kukuhkan 92 Anggota BPD
Selasa, ( 14/03/ 2023 ) bertempat di aula mutis kantor Bupati Timor Tengah Selatan ( TTS ) propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, ST.MM mengambil sumpah jabatan anggota BPD antar waktu

Sesaui pantauan media ini, dalam acara pengukuhan tersebut, hadir lengkap 92 orang anggota BPD yang dilantik berasal dari 61 desa yang tersebar diwilayah kabupaten Timor Tengah selatan juga diwarnai dengan pembagian sembako kepada ibu hamil

Dalam acara pengukuhan tersebut, Bupati TTS mengatakan BPD yang baru dilantik memeliki peran strategis dalam mewakili kepentingan masyarakat desa, untuk itu diharapkan anggota BPD dapat membangun kerja sama dengan kepala desa sesuai dengan tupoksi yang di berikan undang – undang agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal

Lanjut Bupati Tahun menjelaskan salah satu tugas BPD adalah meminta pertanggungjawaban kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir, ” jangan sampai masa jabatan kepala desa berakhir tanpa dimintakan pertanggungjawaban oleh BPD, bapak/ ibu anggota BPD akan baca sendiri ” Ucap Bupati Tahun

Diakhir sambutannya, Bupati Tahun berpesan agar anggota BPD yang baru dilantik tidak merangkap jabatan dan berpolitik praktis serta jauhkan diri dari KKN

“saya berharap agar bapak/ibu anggota BPD yang baru dilantik dapat bekerja sesuai tupoksi, tidak merangkap jabatan, tidak KKN dan tidak terlibat politik praktis di desa ” Ujar Bupati Tahun

Ditambahkan Bupati Tahun bahwa politik adalah hak setiap orang karena itu karena itu, apabila hendak mencalonkan diri sebagai legislatif atau calon kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis ” Ucap tutup Bupati Tahun ”

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD ) Kabupaen Timor Tengah selatan, Drs. Christian M. Tlonaen kepada media ini disela – sela kegiatan tersebut mengatakan tujuan pelantikan anggota BPD antar waktu untuk mengisi kevakuman yang selama ini terjadi demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat sebab penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan kelengkapan keanggotaan untuk mendampingi pemerintah desa serta mengawal kinerja kepala desa terakait apa yang menjadi menjadi kebutuhan masyarakat ” tandas Christ

Lanjut Christ menjelaskan bahwa kevakuman selama ini terjadi karena ada anggota BPD yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang lolos pilkades dan ada yang ikut tes P3K dan lolos

Lanjut ditambahkan Christ bahwa pihaknya juga berterima kasih kepada para kepala desa yang melaporkan kevakuman keanggotaan sehingga pihaknya menginventarisir permasalahan sampai terjadi pengukuhan dan dirinya berharap kepada anggota BPD yang di kukuhkan berperan secara arif sesuai apa yang diharapkan ” Ucap tutup Christ ”

Hadir mendampingi Bupati TTS antara lain Sekretaris Daerah ( Sekda ) TTS, Drs.Edison Sipa, Asisten III Setda TTS, Linda Fobia dan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) para kepala desa, Rohaniawan pendamping serta perwakilan tokoh masyarakat

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.