JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 23 Agustus 2023

Aksi nyata gerakan nasional mensyukuri kemerdekaan bangsa dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-78, Polda Metro Jaya mengambil langkah proaktif dalam menjaga lingkungan dan bumi yang lebih baik dengan turut serta dalam gerakan penanaman 100.000 pohon, di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat serta wilayah Polres jajaran Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting yang dipimpin langsung Bapak kapolri. Turut hadir dalam kegiatan penanaman pohon tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, Pejabat Utama Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Pejabat Utama Polres Metro Jakarta Barat dan Forkopimda.

Program “Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini secara Hybrid bersama dengan Kapolda dan Kapolres Seluruh Indonesia” adalah gagasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta merupakan rangkaian dari kegiatan AMMTC ke-17 tahun 2023 pertemuan Kapolri dengan Para Kepala Kepolisian ASEAN di Labuan Bajo pada tanggal 20 s.d. 24 Agustus 2023.

PJ. Gubernur DKI Jakarta Drs Heru Budi Hartono menyambut baik Kegiatan ini karena selaras dengan program yang digagasnya untuk melakukan penghijauan di wilayah DKI Jakarta. Kemudian dirinya mengungkapkan adanya dampak positif yang ditimbulkan antara lain dapat mengurangi polusi udara yang saat ini sudah di atas ambang sehat, selanjutnya manfaat lain nya adalah masyarakat juga dapat merasakan manfaat langsung dari hasil kegiatan penanaman pohon ini, Terakhir dari segi ekonomi dapat mengurangi buah impor yang saat ini mendominasi pasar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan dukungan nya kepada upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang saat ini dalam kondisi tidak sehat. Selain itu juga mendukung upaya pemerintah dalam ketahanan pangan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.