Kedua, kredit bermasalah akibat penyimpangan internal oleh oknum pegawai bank. Dalam kasus seperti ini, lanjutnya, tanggung jawab pidana berada pada pelaku penyimpangan, bukan pada nasabah yang beritikad baik.

Adapun kategori ketiga, menurut Charlie, adalah kredit bermasalah yang sejak awal dirancang dengan niat tidak baik atau melalui kerja sama tidak sah antara debitur dan pihak internal bank. “Yang seperti ini tentu masuk ranah pidana. Tapi ini berbeda dengan kegagalan bisnis biasa,” katanya.

Arah Baru Bank NTT

Dalam kesempatan itu, Charlie juga memaparkan arah strategis Bank NTT di bawah kepemimpinannya. Ia mengungkapkan bahwa struktur portofolio kredit Bank NTT saat ini masih didominasi kredit konsumtif, terutama kepada aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada yang salah dengan itu. ASN adalah nasabah utama dan akan terus kita layani dengan baik. Namun sebagai bank pembangunan daerah, kita juga harus mendorong sektor riil agar ekonomi NTT bergerak,” ujarnya.

Karena itu, Bank NTT mulai melakukan pergeseran strategi dengan memperluas pembiayaan ke sektor usaha produktif. Charlie berencana melakukan roadshow ke seluruh kabupaten di NTT untuk mengajak pelaku usaha menjadi mitra bank daerah.