Charlie Paulus Tegaskan: Kredit Macet Tak Selalu Berujung Pidana, Ini Arah Baru Bank NTT
FHC, Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa kredit macet tidak serta-merta berujung pada persoalan pidana. Penegasan itu disampaikannya dalam acara Customer Gathering Bank NTT 2026, yang dirangkaikan dengan penarikan Undian KCK serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank NTT dan Dinas PUPR Provinsi NTT, Kamis (12/2), di Kupang.
Dalam sambutannya, Charlie mengakui masih adanya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha untuk mengakses kredit perbankan daerah karena takut berhadapan dengan aparat penegak hukum jika terjadi kredit bermasalah.
“Kalau kredit bermasalah karena kegagalan bisnis yang murni, itu bukan tindak pidana. Tidak perlu takut selama prosesnya dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan,” ujar Charlie.
Ia menjelaskan, kredit bermasalah dapat terjadi karena berbagai faktor. Pertama, kegagalan usaha akibat kondisi eksternal yang berada di luar kendali debitur, seperti perubahan pasar atau musibah. Dalam situasi demikian, kata dia, pendekatan yang ditempuh adalah penyelamatan dan restrukturisasi, bukan proses hukum pidana.
