Desy mengungkapkan keterkejutannya ketika menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian atas laporan LP/B/4063/VI/2025/SPKT/PMJ tertanggal 16 Juni 2025. Ia merasa tidak pernah mengenal apalagi melakukan tindak pidana terhadap seseorang bernama Fitriana.
“Bagaimana mungkin saya bisa menipu atau menggelapkan uang dari orang yang wajahnya saja saya tidak kenal? Ini tuduhan yang sangat ngawur,” kata Desy.
Ia juga menilai tindakan Fitriana sebagai bentuk playing victim atau berpura-pura menjadi korban, hanya karena masalah pribadi dengan Miko. Desy bahkan menduga bahwa laporan tersebut muncul akibat kekecewaan pribadi karena cinta yang ditolak oleh Miko.
Tidak hanya menyebarkan tuduhan, Fitriana juga disebut menyebarluaskan foto dan video milik Desy tanpa izin melalui media sosial. Materi digital tersebut digunakan untuk memperkuat narasi yang menurut Desy sepenuhnya fiktif.
“Foto saya dicomot dari Instagram pribadi tanpa izin, lalu dijadikan alat fitnah. Ini pelanggaran privasi sekaligus pencemaran nama baik,” ujarnya geram.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
