Kebijakan tersebut mengubah pola kerja sama antara instansi pemerintah dan perusahaan media yang sebelumnya banyak dilakukan secara konvensional.
Kini, perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan dapat menawarkan layanan publikasi, advertorial, kampanye komunikasi publik, hingga penyebarluasan informasi melalui platform digital pengadaan pemerintah.
Transformasi ini juga membuka peluang yang lebih setara bagi media lokal di berbagai daerah untuk menjangkau pasar pemerintah yang sebelumnya cenderung didominasi media berskala nasional.
Dengan sistem digital yang terbuka, instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat memilih media yang sesuai kebutuhan berdasarkan mekanisme yang transparan dan terdokumentasi.
Menjaga Pers sebagai Pilar Demokrasi
Dewan Pers menilai bahwa keberlangsungan ekonomi media tidak dapat dipisahkan dari peran strategis pers dalam menjaga demokrasi.
Anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menegaskan bahwa kemitraan pemerintah dengan media melalui kegiatan sosialisasi program, advertorial, dan penyebarluasan informasi publik merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi perusahaan pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
