KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 Oktober 2023
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah Kota Kupang bersama UNICEF menggelar Dialog Bersama Orang Muda Menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan lima program nasional prioritas yang mendesak untuk dilaksanakan di tingkat daerah.
Program-program tersebut meliputi suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, pengendalian inflasi, penanggulangan stunting, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Salah satu poin fokus yang diungkapkan dalam upaya ini adalah perihal penanggulangan kemiskinan ekstrem. Upaya yang dilakukan dengan mengedepankan advokasi dan pengembangan kapasitas generasi muda, memberikan mereka keterampilan dan kemampuan dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kita akan menuju Indonesia Emas 2045. Peran orang muda harus dipersiapkan sejak dini dan ini tidak saja merupakan harapan dan kesempatan namun juga menjadi tantangan,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., saat membuka kegiatan Dialog Bersama Orang Muda Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar Pemkot Kupang bersama UNICEF Perwakilan NTT dan NTB di Kupang Jumat, 13 Oktober 2023
Yanuar Dally dengan tegas menyatakan pentingnya persiapan generasi muda dalam menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan dialog yang diselenggarakan menjadi wadah bagi mereka untuk merumuskan langkah-langkah yang konstruktif guna mempersiapkan diri, menggali potensi, dan memberikan kontribusi yang berharga.
Yanuar juga mengucapkan apresiasi kepada UNICEF Perwakilan NTT dan NTB serta Dinas P3A Kota Kupang atas kolaborasi yang serius dalam mendukung partisipasi aktif generasi muda dalam perencanaan pembangunan.
Selain itu, dia mengakui bahwa generasi muda memegang peran kunci dalam menangani inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Perwakilan UNICEF NTT dan NTB menekankan pentingnya persiapan generasi muda saat ini, mengingat mayoritas populasi di masa depan akan diisi oleh orang-orang dengan usia produktif. Fokus persiapan mencakup kompetensi teknis, pengetahuan, dan sikap positif generasi muda.
Partisipasi UNICEF dalam acara ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak anak sesuai dengan konvensi hak anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari PBB melalui undang-undang perlindungan anak.
Harapannya adalah bahwa kegiatan ini akan menghasilkan beragam perspektif dari berbagai elemen masyarakat yang hadir sebagai peserta terhadap dunia kerja di masa depan dan tantangannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan UNICEF NTT dan NTB, Robertus Jone, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., Ketua Apindo NTT. Boby Pitoby, Perwakilan Perum Bulog Wilayah NTT, para pimpinan Bank, LSM, Perusahaan, para Kepala Sekolah SMK serta perwakilan dari LPKA Anak Klas I Kupang.
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan bersama UNICEF untuk menggali dan mengenali persepsi orang muda dan dunia usaha terhadap pekerjaan masa depan dan pekerjaan yang layak. Menurutnya banyak pekerjaan yang akhirnya hilang dimakan perkembangan zaman, namun semakin banyak usaha yang bertransformasi ke ranah digital yang membutuhkan keahlian baru (soft skill) yang berkaitan dengan pengoperasian perangkat teknologi terkini.
Dia menambahkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas orang muda sehingga mampu mengidentifikasi potensi dalam mencari pekerjaan dan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak serta memberikan ruang bagi orang muda dalam memberikan persepsi yang menjadi rekomendasi untuk dunia pendidikan dan usaha terkait akses kepada keahlian untuk orang muda menuju pekerjaan yang layak di masa depan.
Sumber: *PKP_chr
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
